Kamis, 28 Mei 2015

Tidak Kooperatif,Terdakwa Pengadaan PDT PT Pos Bisa Ditahan

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat Portable Data Terminal (PDT) senilai Rp10 milyar, yakni Effendy Christina, Ir Muhajirin, Budhi Setyawan, Sukianti Hartanto, dan Budi Setiawan (Direktur Teknologi PT Pos Indonesia) yang masih berstatus tahanan kota, bisa ditahan jika tidak kooperatif terhadap hukum.
“Kita bisa ajukan surat penahanan, tapi sifatnya kondisional,” ungkap Juru Bicara PN Tipikor Bandung Joko Indiarto, Seperti dilansir Fokusjabar.com
Tidak Kooperatif, Terdakwa Pengadaan PDT PT Pos Bisa Ditahan
Ilustrasi Korupsi PT Pos Indonesia (enciety)
Hingga saat ini, sidang untuk mengadili para tersangka itu dianggap masih normal dan efektif. Maka dari itu, pihak pengadilan masih menjalankan apa yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Tidak menutup kemungkinan apabila ada hal hal yang berubah, kebijakan kita pun berubah,” tegasnya.
Namun, saat ini pengawasan terus dilakukan. Sikap koperatif terdakwa menentukan. Lazimnya kalau dari penyelidik dan JPU tidak menahan, turut juga dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak.
“Pengadilan akan selalu melanjutkan garis penyidik dan penuntut jika memang saat ini masih menjadi tahanan kota. Memang begitu seharusnya,” tukasnya. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar